INILAH.COM, Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel)
melaporkan DE, Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia, ke Polda Metro
Jaya, dengan dugaan telah membuat laporan palsu.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan itu.
Dia selain PT Telkomsel, DE juga dilaporkan oleh perusahaan operator
telepon selular lainnya yakni PT XL Axiata. "Ada dua yang melaporkan PT
Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012," kata Rikwanto melalui
pesan singkat ke wartawan, Senin (30/4/2012) malam.
Rikwanto
menambahkan PT XL Axiata melaporkan De, soal pencemaran nama baik,
laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. "Sementara PT Telkomsel
melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama
baik," ucapnya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah
mendalami dugaan De terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu
perusahaan telekomunikasi lokal. Sebelumnya petugas menangkap De di
salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat
(20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap De berdasarkan
pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi lokal. Kemudian,
anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan
korbannya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar