BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Oktober 2011

10 Poin Utama Pembahasan Revisi UU KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Komisi III DPR segera merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sepuluh poin penting yang akan dibahas dalam revisi UU KPK ini.

"Tidak diarahkan untuk melemahkan. Prinsipnya kita harus memperkuat KPK, revisi itu tidak boleh mengurangi kewenangan KPK. Ada sejumlah poin, ada sejumlah hal yang kita dulukan. Ada 10 isu krusial yang akan diperdebatkan dalam revisi UU KPK di Komisi III DPR," tutur Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Benny memastikan revisi UU KPK justru membuat KPK memiliki standart internasional sehingga semakin ditakuti para koruptor.

"Revisi UU KPK diarahkan untuk membuat KPK memenuhi standar internasional. Memiliki kekuatan yang sangat ditakuti koruptor. Karena korupsi adalah ekstra ordinary crime karena itu KPK diberi kewenangan untuk tidak mengeluarkan SP3," tandasnya.

Berikut 10 poin isu utama yang akan diperdebatkan revisi UU KPK, yang disampaikan Ketua Komisi III Benny K Harman:

Pertama mengenai dengan kewenangan KPK untuk melakukan rekrutmen terhadap penyidik dan penuntut umum. "Kita menginginkan itu menjadi kewenangan otonom KPK diambil dari penyidik dan penuntut umum, dari polisi dan jaksan tapi kewenangan mengetesnya di KPK," katanya.

Kedua itu yang berkaitan dengan fokus agenda pemberantasan korupsi ke depan, harus dipertegas di situ. Selama ini tugas koordinasi, supervisi, penidakan, tugas reformasi birokrasi, itu harus dipertegas.

Ketiga itu mengenai penyadapan. Bagaimana mengenai penyadapan ke depan. Apakah yang sekarang berlaku dipertahankan atau yang sekarang ini kita rubah. Misalnya kewenangan penyadapan setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka atau belum. Sekarang ini penyelidikan sudah disadap.

Keempat itu terkait laporan harta kekayaan pejabat negara tidak jelas. Sikapnya deklaratif tidak konstitutif, maksudnya tidak memberikan sanksi kepada warga negara yang tidak melakukan itu.

Kelima itu mengenai kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penggeladahan yang selama ini kewenangan itu terlalu luas oleh KPK. Apakah izin pengadilan atau tidak harus diatur.

Keenam ini kewenangan tidak menerbitkan SP3 apakah dipertahankan atau tidak. Kewenangan tidak menerbitkan SP3 karena KPK adalah extra ordinary agency, untuk kehati-hatian dalam menetapkan orang menjadi tersangka.

Ketujuh berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial. Apakah prinsip kolektif kolegial itu berlaku untuk pengangkatan, seleksi, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK atau tidak. Artinya harus konsisten pengisian jabatan PAW juga begitu, sekarang ini karena keputusan MK prinsip kolektif kolegial ini diabaikan.

Kedelapan berkaitan dengan politik hukum fundamental ke depan mengutamakan penindakan atau pencegahan harus diperjelas. KPK harus fokus pada penindakan atau pencegahan. Kalau pada penindakan maka kita harus bentuk lembaga baru untuk pencegahan. Atau KPK fokusnya pencegahan sedang penindakan diberikan polisi atau kejaksaan. Kalau dua-duanya overload.

Ke sembilan kerja KPK ke depan harus fokus. Tindak pidana korupsi untuk kasus yang bernilai di atas Rp 1 milliar. Ke depan menurut saya yang Rp 10 milliar ke atas, skala besar dari kerugian uang negara.

Ke sepuluh itu KPK harus fokus apa menyelamatkan uang negara atau menghukum orang. Harus fokus, selama ini lebih fokus pada menghukum orang. Jadi lebih pada kriminalisasi daripada mengembalikan uang negara.

Tidak ada komentar: