BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 23 Oktober 2011

Muhaimin Dinilai Bisa Jadi Tersangka Kasus Suap Kemenakertrans

Lia Harahap - detikNews

akarta - Jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acoz menjadi tersangka, maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terancam menjadi tersangka. 3 Orang tersebut bisa menjadi pintu masuk menyelidiki keterlibatan Muhaimin.

"Kalau kasus ini dikembangkan dan Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acoz menjadi tersangka, maka peluang Menakertrans (Muhaimin Iskandar) menjadi tersangka dalam kasus ini sangat besar," kata praktisi hukum Ahmad Rivai, di sela-sela diskusi di Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Minggu (23/10/2011).

Rivai menilai tiga orang tersebut bisa dijadikan pintu masuk yang baik jika ingin menyelidiki kemungkinan keterlibatan Muhaimin. Dia juga menilai Ali mengetahui banyak hal mengenai aliran dana proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

"Karena kalau dia ditetapkan sebagai tersangka tentu dia tidak akan mau sendiri," katanya.

Sejauh ini, untuk kasus dugaan suap di Kemenkertrans, KPK sudah menetapkan Dharnawati, Dadong, dan I Nyoman Suisnaya sebagai tersangka. Rivai menambahkan, jika hanya fokus pada tiga orang ini maka akan sulit menyelidiki dugaan keterlibatan Muhaimin.

"Kalau hanya yang tiga orang itu, tentu akan susah mencapai ke Menakertrans. Karena pasal yang disangkakan ke ketiganya adalah percobaan penyuapan sehingga tidak menyangkut pada Menakertrans," tambahnya.

Dia berharap KPK serius mengusut kasus ini. "Maka itu Ali Mudhori Cs harus cepat jadi tersangka, dengan begitu pengungkapan kasus ini akan mudah. Kalau cuma Dadong, Dharnawati, dan Acoz itu tidak akan mungkin menyeret Menakertrans," jelas pengacara ini.

Tidak ada komentar: