Jakarta (ANTARA News) - Salah satu konsumen telepon selular, Frederik E A Hukom melaporkan perusahaan layanan konten, PT CN terkait dugaan pemotongan pulsa ilegal melalui pesan singkat berlangganan dan nada sambung telepon.

"Awalnya klien kami mengikuti acara kuis berhadiah di salah satu televisi swasta yang menjanjikan nada sambung gratis," kata pengacara Frederik, Hendi Naffiah di Markas Polda Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin.

Hendi mengatakan bahwa Frederik mengikuti semua petunjuk kuis yang menawarkan nada sambung gratis selama 15 hari dan kuis berhadiah sebesar Rp1 juta pada nomor *111*93*2# sekitar November 2010.

Setelah mendaftarkan diri, Frederik mendapatkan pesan singkat berlangganan dari pihak penyedia konten bernomor 912200.

Frederik tidak mendapatkan nada sambung gratis, namun justru mendapatkan pemotongan pulsa setiap menerima pesan singkat berlangganan sebesar Rp2.000 per sms.

Selanjutnya, pelapor mengkonfirmasi kepada pihak operator telepon selular "XL" sekitar Februari 2011, guna menghentikan pesan singkat dan nada sambung berlangganan tersebut.

"Saat itu, pihak XL langsung menghentikan nada sambung berlangganan dan memberitahukan bahwa PT CN sebagai penyelenggaranya," ujar Hendi.

Hendi menuturkan Frederik tidak pernah menerima nada sambung berlangganan sejak November 2010 hingga Februari 2011, meski sudah mendaftarkan diri (registrasi) untuk mendapatkan nada sambung gratis.

Pelapor mengadukan PT CN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3786/X/2011/PMJ/Ditreskrim-sus tertanggal 31 Oktober 2011.

Frederik melaporkan oknum pegawai PT CN dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Undang-Undang Nomor 11 Pasal 30 ayat (1) junto Pasal 46 ayat (1) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tim pengacara pelapor menyerahkan barang bukti berupa isi pesan singkat dari telepon selular milik pelapor dan rekaman cakram padat atau "video compact disc" (VCD) iklan kuis berhadiah pada salah satu televis