BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 Oktober 2011

SBY: Wakil Menteri Tak Gemukkan Kabinet

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa penambahan posisi wakil menteri bukan berarti penggemukan Kabinet Indonesia Bersatu II. Karena, kata SBY, wakil menteri bukan bagian dari kabinet.
Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, lanjut SBY, jumlah maksimum menteri adalah 34 menteri. Dalam reshuffle kali ini, jumlah itu dipertahankan.
"Perihal wakil menteri, dapat saya jelaskan sebagai berikut, Presiden dapat mengangkat wakil menteri. Wakil menteri bukan anggota kabinet. Saya ulangi, wakil menteri bukan anggota kabinet," kata Presiden dalam pidato di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011.
Fasilitas wakil menteri juga tidak setara menteri. Mereka mendapat fasilitas setara pejabat eselon IA. "Sehingga dipastikan tidak ada biaya berlebihan," katanya.
Fungsi wakil menteri ini bersifat membantu. Syarat dan ketentuan mereka sesuai dengan undang-undang adalah pejabat karir. Karena itu, SBY menegaskan, tidak akan ada matahari kembar di kementerian karena tujuan wakil menteri membantu menteri.
"Para wakil menteri diadakan karena sasaran atau tugas tertentu, sehingga pos wakil menteri ini tidak permanen, bisa diadakan, bisa ditiadakan. Sekali lagi terpulang pada urgensi," kata SBY.

Tidak ada komentar: