BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 16 Oktober 2011

Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos

 Jpnn
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Polres Kemayoran, dan Polrestabes Bandung Timur. Terpidana dua tahun karena kasus korupsi dana operasional PT Pos itu ditangkap di Jalan Ujung Berung, Bandung, Sabtu pagi (15/10) pukul 06.00.

"Begitu tertangkap, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad Sabtu (15/10). Her, kata Noor, tertangkap di sekitar kompleks rumahnya sendiri.

Korupsi yang dilakukan Her terjadi pada 2005-2006. Dia menjanjikan komisi kepada pelanggan yang menggunakan jasa pengiriman barang. Namun, komisi itu ternyata tak diberikan kepada mereka. Her menyimpan sendiri komisi tersebut di rekening khusus.

Pemberian komisi itu juga tidak bisa dibenarkan. Karena persaingan ketat antar pengguna jasa kargo dan surat menyurat, PT Pos mengiming-imingi komisi untuk transaksi pengiriman barang. Untuk pengiriman senilai Rp 20 juta-100 juta, dijatah komisi lima persen; Rp 100 juta-400 juta, komisi empat persen; dan lebih dari Rp 400 juta dengan komisi tiga persen.

Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No. 19/2003 tentang BUMN. "Negara dirugikan Rp 302 juta," kata Noor.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Her dalam sidang 23 April 2009. Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Hasilnya, berdasarkan putusan No 1906/pid.sus/2009 tanggal 11 Mei 2010, Mahkamah Agung (MA) menghukum Her dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 302 juta subsider kurungan satu tahun. (aga)

Tidak ada komentar: