Jakarta (ANTARA News) - DPR menagih janji pemerintah yang berjanji akan mengevaluasi keberadaan LSM asing di Indonesia.

"Kita menagih sudah sampai dimana Kemendagri mengevaluasi LSM asing. Apalagi janji itu sudah disiarkan di media massa. Sebab saya shock juga ketika mengetahui LSM tersebut menerima dana dari luar dan judi, tetapi tidak dilaporkan ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi dalam acara diskusi DPR bertajuk LSM Asing, Dana Asing, dan Kedaulatan NKRI, di Jakarta, Rabu.

Hadir menjadi pembicara dalam diskusi tersebut adalah Achsanul Qosasi, Desmond J. Mahesa dari Fraksi Gerindra, dan pengamat hukum UI Budi Darmono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji akan mengevaluasi seluruh LSM asing.

Evaluasi tersebut diperlukan guna memantau pergerakan dan motif LSM yang beroperasi di Indonesia.

Qosasi menambahkan apabila LSM asing itu terbukti tidak taat pada peraturan Indonesia, maka langkah tegas berupa pengusiran harus segera ditempuh pemerintah.

"Pemerintah tidak usah ragu mengambil tindakan tegas, diusir saja kalau memang melanggar," katanya.

"Kalau sudah menginjakkan kaki di Indonesia, maka yang berlaku adalah peraturan kita. Bukan peraturan mereka," katanya.

Ia juga mempertanyakan motif LSM asing masuk ke Indonesia karena di negara tetangga Malaysia, LSM yang terbukti menerima dana judi ini, tidak pernah membuka kantor cabangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, LSM asing tidak masalah jika hengkang dari bumi Indonesia kalau memang tidak membawa kemaslahatan.

Bagi Desmond, siapa saja yang ingin merusak kepentingan nasional, harus dilawan.

"Ada apa di balik LSM asing  itu harus dikaji lebih mendalam. Kalau memang bagian dari persaingan bisnis global yang ingin menghancurkan perekonomian nasional, lebih baik diusir saja," katanya.

Masuknya aktivis senior LSM asing cabang Inggris Andy Tait secara ilegal ke Indonesia dan melakukan pemotretan di Jambi tanpa seizin pemerintah, menjadi perhatian lebih.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan bahwa Greenpeace Indonesia bukan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.

"Pertama-tama kami ingin mengklarifikasi bahwa Greenpeace Indonesia bukan LSM asing namun merupakan LSM berbadan hukum Indonesia yang global," kata Nur Hidayati atau akrab dipanggil Yaya saat dihubungi oleh ANTARA, Jumat (9/9).

Yaya membantah penilaian juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan bahwa Greenpeace melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana.

"Setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum sesuai aturan negara terkait sedangkan Greenpeace pusat hanya sebagai badan koordinasi dari seluruh greenpeace di dunia," kata Yaya.