Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan yang menyebutkan ada kekuatan tertentu di kepolisian yang membuat tersangka kasus dugaan suap, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Tidak ada itu. Itu bukan ditujukan kepada kami," kata Kapolri di komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis malam, ketika diminta tanggapan tentang pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, di sela rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR (26/10), Busyro mengatakan, ada kekuatan-kekuatan besar yang membuat Nunun belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Busyro menegaskan, KPK akan kesulitan memulangkan Nunun selama kekuatan itu masih ada.

Nunun diduga terlibat dalam kasus aliran uang dalam bentuk cek kepada sejumlah anggota DPR. Cek itu diduga terkait dengan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.

Kapolri menjelaskan, hubungan Polri dan KPK tetap baik. Menurut dia, kedua instansi itu tetap bekerja sama dalam upaya memulangkan Nunun ke Tanah Air.

Dia mengakui upaya pemulangan Nunun memang tidak semudah upaya memulangkan Nazaruddin yang juga terjerat kasus suap. "Nazaruddin kan bicara. Kami bisa mendeteksinya," katanya, memberi alasan.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin segera bertemu dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk membahas perkembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nunun Nurbaeti.

"Kami sedang mengatur waktu dengan Pak Busyro. Insya Allah kita dengarkan sendiri apa yang disampaikan," kata Amir.

Namun, Amir tidak mengatakan kapan pertemuan itu akan dilaksanakan. Dia hanya menegaskan, tim yang ada pasti masih bekerja untuk menghadirkan Nunun dalam proses hukum.

Amir menolak menjawab ketika ditanya berbagai hal teknis tentang keberadaan dan proses pemulangan Nunun. Dia mengaku masih harus mempelajari banyak hal karena baru menjabat sebagai menteri hukum dan HAM.

"Mohon pengertiannya. Lima hari masa tugas saya. Anda bertanya, akan saya dalami dulu sampai dimana prosesnya," katanya.