Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tetap akan mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena dinilai bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Togar Marbun, ketika ditanya tanggapannya atas pengesahan UU BPJS di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan dari PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan (PT Askes) bertentangan dengan UU SJSN.

Dia menilai, panitia khusus (Pansus) RUU BPJS seharusnya berpegang teguh dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi acuan pembahasan UU BPJS.

"Karena itu, kami akan melakukan judicial review pada setiap penyimpangan yang dilakukan dalam UU BPJS dan setiap pasal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lain," kata Togar.

Dia juga mempertanyakan pendapat yang menyatakan, "Sejarah terukir karena untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai BPJS.". Menurut Togar, Indonesia sudah lama memiliki BPJS.

"Setidaknya UU 40/2004 tentang SJSN mengakui PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen dan PT Askes sebagai badan penyelenggara jaminan sosial," kata Togar.

Dia juga mempertanyakan tenggang waktu pelaksanaan Jaminan Kesehatan dan jaminan sosial lainnya pada 2014 dan 2015 sebagaimana yang diamanatkan oleh UU BPJS.

"Dengan tidak berlakunya UU itu sejak diundangkan, yakni menanti hingga 2015 maka tidak akan ada bedanya dengan UU SJSN?" kata Togar.

UU SJSN diundangkan pada 2004 tetapi hingga 2011 UU BPJS baru diundangkan.

Terlepas dari itu semua KSBSI akan menanti detil UU BPJS. "Kami menunggu terbit UU BPJS di Lembaran Negara lalu akan kami pelajari dan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Togar.

Sebelumnya, Togar mengatakan KSBSI akan menjadi pihak yang pertama mengajukan judicial review jika UU BPJS bertentangan dengan UU SJSN.

Dia mengingatkan, KSBSI tidak menolak pengesahan UU BPJS. "Bahkan kami mendorong agar segera disahkan, tetapi jangan bertentangan dengan UU SJSN," kata Togar.

UU SJSN mengamanatkan agar pemerintah memprioritaskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Ketika ditanya keinginan sejumlah serikat pekerja yang akan menarik dananya di PT Jamsostek jika BUMN itu dilebur dengan BUMN penyelenggara jaminan sosial lain, Togar mengatakan hal itu sebenarnya tidak perlu karena dananya tidak akan hilang.

Namun, dia tidak memberi cek kosong karena jika nanti dana pekerja terancam maka KSBSI juga akan menarik dana anggotanya.

"Mungkin kami nanti akan kesana (menarik dana di PT Jamsostek) jika dana kami terancam hilang atau tak jelas kepemilikannya," kata Togar.

Indonesia sudah merintis program jaminan sosial sejak pertengahan 1960 ketika pemerintah waktu itu sudah memikirkan untuk memberikan jaminan pensiun bagi pegawai negeri sipil, lalu diikuti dengan jaminan sosial lainnya bagi TNI dan Polri.

Lalu pemerintah dan DPR juga merintis pembentukan PT Asuransi Tenaga Kerja pada 1970-an yang kemudian menjadi PT Jamsostek untuk melaksanakan jaminan sosial bagi pekerja dan atau buruh.