BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Oktober 2011

Komisi III: SP3 dan Deponeering Tak Boleh Ada pada KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan revisi UU KPK diarahkan untuk penguatan KPK. Wewenang SP3 dan Deponeering tidak akan diberikan kepada KPK.

"SP3 dan Deponeering tidak boleh ada pada KPK,"ujar Benny kepada detikcom, Jumat (28/10/2011).

Menurutnya dalam UU KPK belum diatur larangan mengeluarkan deponeering. Kalau SP3 sebagai bentuk pengawasan agar KPK bekerja lebih cermat.

"Untuk larangan deponeering memang belum diatur dalam UU KPK. Apakah deponeering perlu untuk kepentingan umum itu ada di Kejaksaan," jelas Benny.

Lebih cermat menurut Benny maksudnya berhati-hati dalam menelusuri dan menuntaskan kasus korupsi. "Ini bentuk pengawasan pada KPK. Agar dalam melakukan penetapan tersangka tidak sembarangan," tuturnya.

Dia menambahkan, perlu juga ditegaskan dalam revisi UU KPK menyangkut batasan kewenangan tiga lembaga penegak hukum. "Itu harus dijelaskan apakah Jaksa Agung bisa mengeluarkan deponeering terhadap kasus di KPK. Itu harus dipertegas lagi," tandasnya.

Tidak ada komentar: