BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 16 Oktober 2011

Golkar: Denny Indrayana Tak Penuhi Syarat Menjadi Wakil Menteri

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memandang staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana tak bisa menduduki jabatan wakil menteri. Alasannya, pangkat Denny di PNS belum mencapai Golongan I/a.

"Pengangkatan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri menyalahi aturan karena pangkat atau golongan yang bersangkutan baru III/c," ujar Bambang.

Hal ini disampaikan Bambang menanggapi rencana pengangkatan Denny menjadi Wakil Menkum HAM. Hal ini disampaikan Bambang kepada detikcom, Minggu (16/10/2011).

Menurut UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Pejabat juga harus memenuhi syarat kepangkatan tertentu.

"Menurut UU Wamen Golongan I/a. Jadi itu jelas pelanggaran,"tutur anggota Komisi III DPR ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

"Menjadi pertanyaan apakah para calon Wamen yang berasal dari perguruan tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di kementerian dimana yang bersangkutan diangkat. Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (16/10/2011).

Menurut Hikmahanto, dari 13 nama yang ditunjuk SBY memiliki latar belakang berbeda, ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wamen, ada pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata. Namun ada pula yang berasal murni dari perguruan tinggi (PT).

"Ketika Presiden mengundang para calon Wamen tidak diketahui secara pasti apakah Sekretariat Negara telah menyampaikan kepada Presiden persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai Wamen," ujar Hikmahanto.

Tidak ada komentar: