BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 Oktober 2011

Kejar Djoko Tjandra, Kejagung Koordinasi dengan Aparat Hukum Lain

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Usai menemukan fakta bahwa pembangunan hotel di Bali bukan atas nama buron BLBI Djoko Tjandra Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya meningkatkan usaha pencarian buron tersebut. Kejagung meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya demi mencari keberadaan buron tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011). Dikatakan dia, Kejagung terus mencari keberadaan buron BLBI tersebut, termasuk apakah Djoko pernah berada di Bali dalam waktu tertentu.

"Sekarang baru kita cek keberadaan si tersangka itu, apakah dia memang ada di belakangnya atau ada kemungkinan juga ada di sini (Indonesia-red)," ujar Darmono.

Kembali Darmono menegaskan, hasil penelusuran dan pengecekan tim Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pembangunan hotel milik Djoko Tjandra telah menemukan fakta bahwa pembangunan hotel di Kabupaten Badung tersebut bukan atas nama Djoko Tjandra. Melainkan atas nama orang lain yang enggan disebutkan oleh Darmono.

"Itu kemarin sudah saya jelaskan bahwa permohonan itu diajukan tahun 1997 atas nama dia (Djoko Tjandra-red). Kemudian terjadi perubahan struktur organisasi, susunan pengurus perusahaan sehingga sudah atas nama orang lain," jelasnya.

"Sekarang izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) itu sudah atas nama orang lain," tegas Darmono.

Hasil penelusuran tersebut, menurut Darmono, memacu kinerja Kejaksaan dalam upaya pengejaran buron-buron yang ada, termasuk Djoko Tjandra. Kejaksaan berupaya keras agar Djoko Tjandra berhasil ditangkap untuk kemudian menjalani masa hukuman 2 tahun seperti yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 silam.

"Ini kita sedang bekerjasama dengan lembaga aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan kembali, karena dia harus menjalani putusan PK Mahkamah Agung," ucapnya.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain," tandas Darmono.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bali dikejutkan dengan temuan soal buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra yang bisa membangun hotel di kawasan Kuta Selatan. Adalah Komisi I DPRD Bali yang mendapatkan keterangan itu saat inspeksi mendadak. "Rumor di masyarakat yang menyebutkan seorang buronan membangun hotel di Bali ternyata benar adanya," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, Jumat (30/9/2011).

Arjaya mengatakan Hotel Mulia dibangun oleh buronan BLBI Djoko Tjandra. Dia membangun Hotel Mulia seluas 26 hektar di Desaa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel milik buronan yang kabur ke Singapura itu dibangun oleh PT Mulia Graha Tata Lestari. Kepastian Djoko Tjandra membangun hotel diketahui setelah Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Wayan Disel Astawa dan Arjaya menggelar sidak ke lokasi pembangunan hotel, pada Kamis (29/9/2011).

Atas hal ini, Kejagung telah membeberkan hasil penelusurannya yang menemukan fakta bahwa tahun 1997 terdapat permohonan pembangunan hotel di Bali oleh sebuah perusahan yang Direktur Utamanya adalah Djoko Tjandra. Namun, pada tahun 2008 dilakukan perubahan kepengurusan perusahaan yang mengajukan izin membangun hotel tersebut, dimana Djoko Tjandra tidak lagi menjabat Dirut dalam perusahaan tersebut.

Hingga selanjutnya, saat perusahaan tersebut mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Bali tahun 2011, bukan atas nama Djoko Tjandra. Dengan demikian, tim pun berkesimpulan bahwa Hotel Mulia yang masih dalam tahap pembangunan di Kabupaten Badung, Bali tersebut tidak dibangun oleh buron BLBI tersebut.

Tidak ada komentar: