BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Oktober 2011

Eksekusi Bangunan Hanamas Diamankan Puluhan Aparat

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya melaksanakan eksekusi lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang digunakan sebagai workshop PT Hanamas di Road 9 Sangatta Utara, Rabu (19/10/2011). Eksekusi dilaksanakan setelah dua kali teguran PN untuk mengosongkan kawasan tidak diindahkan.
Eksekusi yang dilaksanakan Panitera PN Sangatta dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Tidak ada kendala berarti dalam eksekusi, karena para karyawan Hanamas telah memahami latar belakang di balik eksekusi.
Namun untuk mengantisipasi hambatan dalam eksekusi, Panitera PN Sangatta meminta dukungan aparat TNI dan Polri dalam pengamanan. Dalam pelaksanaan, sebanyak 61 personel Polres Kutim, 15 personel Kodim 0909 Sangatta, dan 3 personel PM memberikan dukungan pengamanan.
Kepala Panitera PN Sangatta, Sumanto, SH, Rabu (19/10/2011), mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sangatta tanggal 13 September 2011 bahwa eksekusi dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2011.
Penetapan diterbitkan setelah pihak Hanamas ditegur dua kali untuk segera mengosongkan kawasan pasca terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Teguran diberikan masing-masing tanggal 7 Juli 2011 dan 26 Juli 2011.
Perkara gugatan perdata ini dimohonkan PT KPC atas termohon PT Hanamas dengan nomor register 18/Pdt-G/2008/PN SGT. Putusan PN Sangatta terbit pada tanggal 26 Februari 2009 dengan menyatakan lahan merupakan milik PT KPC.
Karena tidak menerima, pihak Hanamas mengajukan banding ke PT Kaltim dengan nomor register perkara 38/Pdt/2010/PT KT SMDA. Putusan PT Kaltim pada tanggal 10 Juni 2010 ternyata menguatkan putusan PN Sangatta yang menyatakan lahan merupakan milik PT KPC.
Putusan PT telah diberikan pada termohon pada tanggal 2 Agustus 2010 dan pada pemohon tanggal 3 Agustus 2010. Karena tidak ada pernyataan kasasi dari termohon setelah tenggat waktu dua minggu, maka putusan PT Kaltim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Adapun pihak pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 11 November 2010. "Eksekusi akan dilaksanakan dua hari. Hari pertama fokus pada bangunan dengan menggunakan crane dan akan dilanjutkan besok (hari ini, red)," katanya.
Pengamatan Tribun, eksekusi hari pertama dilakukan dengan meruntuhkan bangunan utama workshop. Aparat keamanan menempati posisi yang tersebar di beberapa titik. Sedangkan beberapa Panitera PN Sangatta mengambil posisi di pos keamanan area workshop. (*)

Tidak ada komentar: