Banjarmasin (ANTARA News) - Sanksi hukuman mati bagi para koruptor bukanlah cara efektif untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Banjarmasin, Sabtu.

Pernyataan Denny tersebut menjawab pernyataan beberapa peserta saat bedah buku karyanya berjudul "Indonesia Optimis".

Denny membantah bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak efektif, terbukti dari hasil penelitian Transparansi Internasional menyebutkan kenaikan indeks antikorupsi Indonesia dalam enam tahun terakhir mencapai 0,8.

Sedangkan China naik 1,3 persen dalam kurun waktu 16 tahun dan itupun di negara tersebut para koruptor juga masih tumbuh subur.

"Kenaikan indeks pemberantasan korupsi tersebut menempatkan Indonesia di urutan tertinggi ASEAN sebagai negara yang berhasil dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai salah satu bukti bahwa pemberantasan korupsi tanpa harus melaksanakan hukuman mati juga cukup efektif untuk pemberantasan korupsi.

Selain itu, penerapan hukuman mati juga menimbulkan kontroversi dan perdebatan tidak berujung dari berbagai elemen masyarakat.

"Berbagai kalangan terutama pejuang HAM akan menentang hukuman mati, termasuk juga ICW (Indonesia Corruption Watch)," ujar Denny.
(U004)