Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menciduk M Hamka Pralasti dan Usman Ali yang diduga bagian dari sindikat penipuan bermoduskan mengaku-aku sebagai seorang pejabat instansi dan sudah beroperasi sejak 2005.

"Pelaku menjalankan aksi penipuan dengan cara menelpon korban," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Jakarta, Rabu.

Helmy mengatakan kejadian berawal saat pelaku menghubungi korban pengusaha Andry Gustamar untuk mengucapkan selamat setelah korban memenangkan proyek tender pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perumahaan dan Gedung Pemrov DKI Jakarta.

Pelaku menghubungi korban dengan mengaku bernama Agus yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.

Selanjutnya, pelaku meminjam uang kepada Andry sebesar Rp75 juta untuk suatu keperluan dan akan segera dikembalikan.

Setelah korban mengirim uang sebesar Rp75 juta, pelaku kembali menghubungi Andry untuk meminta tambahan uang pinjaman sebesar Rp125 juta, sehingga total pinjaman mencapai Rp200 juta.

Kemudian pelaku menghubungi kembali Andry meminta pinjaman uang sebesar Rp300 juta, namun korban curiga menjadi korban penipuan.

"Korban menghubungi pejabat Pemprov DKI Jakarta, ternyata tidak ada (pejabat) yang mengaku menghubungi Andry," ujar Helmy.

Selain itu, komplotan penipuan tersebut kerap beraksi dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian, TNI dan instansi pemerintah daerah.

Anggota menangkap kedua tersangka di salah satu tempat pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 15 Oktober 2011.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita uang sebesar Rp150 juta, beberapa telepon selular, kartu telepon selular dan komputer jinjing.

Polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang terhadap dua orang pelaku lainnya, yakni Ridwan alias Iwan dan Aci.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.