Semarang (ANTARA News) - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan, segera menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 saksi menguatkan, terkait kasus korupsi JLS dan pemeriksaan tersangka segera kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Didid Widjanardi di Semarang, Senin.

Selain memeriksa belasan saksi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah melayangkan surat izin pemeriksaan terhadap tersangka Titik Kirnaningsih yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Salatiga, ke Gubernur Jateng Bibit Waluyo.

"Surat izin pemeriksaan sudah dilayangkan pada hari ini," ujarnya didampingi Wadireskrimsus AKBP Panca Putra.

Ia mengatakan, izin Gubernur diperlukan jika kepolisian akan memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam suatu kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan pihaknya telah menetapkan Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan JLS, Rabu (19/10).

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal sudah mencukupi.

Terkait dengan hal tersebut, Polda Jateng telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersamaan dengan penetapan tersangka.

Dalam penanganan kasus korupsi JLS, Polda Jateng juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp12,23 miliar pada proyek pembangunan JLS di Kota Salatiga.

Dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut, terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan JLS tahun anggaran 2008 pada paket STA 1+800-STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer.

Pada proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga dengan anggaran sebesar Rp49,21 miliar itu, BPKP menemukan penyimpangan pada keputusan yang dibuat pejabat pembuat komitmen yang memutuskan pemenang lelang.

Pemenang lelang bukan peserta tender yang menawar dengan harga terendah yakni Rp42 miliar, namun justru yang menawarkan nilai proyek sebesar Rp47,23 miliar dan hal itu juga berdasarkan disposisi pejabat tertentu.

Selama melaksanakan pekerjaan, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang tidak memperlihatkan metode kerja dan uraian teknis analisa harga satuan sesuai yang ditawarkan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, ada dugaan ketidaksesuaian antara metode kerja dan fisik bangunan, serta harga satuan pekerjaan baru yang dinilai terlalu mahal.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek JLS awalnya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Salatiga, namun dengan berbagai pertimbangan tertentu akhirnya diambil alih Polda Jateng hingga saat ini, dan baru menetapkan satu tersangka yakni Saryono yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.