BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Oktober 2011

Benny Harman Sebut Gaya KPK 'Terorisme' Baru

VIVAnews - Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, menyebut gaya pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terorisme baru.
"Apa yang dilakukan KPK adalah menciptakan ketakutan publik, ini terorisme baru," kata Benny saat rapat konsultasi DPR-KPK, Senin 3 Oktober 2011.

Menurut dia, sebagaimana teror yang menimbulkan ketakutan, anggota Dewan juga ketakutan dengan gaya KPK itu. "Dewan merasa ketakutan yang sangat mendalam, meskipun itu tidak rasional karena kalau tidak salah kenapa takut," ujarnya.

Menurut Benny, pola pemeriksaan saksi oleh KPK membingungkan. Dia menilai, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat publik yang ditengarai menjadi saksi, acapkali dipolitisasi dan tidak produktif bagi pemberantasan KKN. "Oleh sebab itu pimpinan komisi mendukung  kesungguhan KPK selama ini melakukan pemberantasan KKN. Namun, kami meminta upaya kesan politisasi tidak dilakukan," kata Benny.

Dia menambahkan, kalaupun bukan pimpinan KPK yang mempolitisasi, mengapa BAP orang yang diperiksa KPK beredar di publik. "Apakah manajemen pemeriksaan KPK begitu? Setiap ada pemeriksaan, setiap kali juga BAP nya beredar di publik. Apakah itu sesuai dengan SOP dan apakah itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Benny mempertanyakan, apakah  pimpinan KPK melakukan memobilisasi publik dengan cara membuka hasil BAP itu kepada publik. "Kalau itu yang dilakukan, kenapa tidak sekalian, proses penyidikan terbuka untuk umum. Ini ada dipolitisasi kesengajaan membuka informasi tertentu yang bagi kelompok tertentu menguntungkan dan bagi kelompok lain merugikan," ujarnya.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menanggapi dingin lontaran menggebu dari sejumlah legislator dalam rapat konsultasi yang juga dihadiri Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung itu.
Menurut Busyro, ketika ada anggota Dewan diperiksa sebagai saksi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Sebab, kalau memang tidak cukup alat buktinya, tidak akan dipaksakan menjadi tersangka.

"Tentang pemberitaan media mengenai BAP itu, setiap wartawan memenuhi tugasnya di KPK, sampai ada yang bermalam-malam disana. Siapa yang bisa melarang mereka?  Sebab untuk kepentingan publik juga. Begitu diperiksa itu pasti dicegat wartawan, belum diperiksa ditanya, abis diperiksa ditanya dan dicecar," ujar Busyro.

Dia mencontohkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi ketika Komisioner KY Irawadi Yunus menjadi tersangka. Dia diperiksa kebijakan KY soal pengadaan tanah. "Tidak sedikit saksi diperiksa KPK berhenti di saksi tidak meningkat jadi tersangka. Tidak perlu ada kekhawatiran, bahwa itu ditingkatkan apalagi dipaksakan. Itu perbuatan zalim," ujarnya.
Mengenai BAP tersangka, Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, menjelaskan KPK pernah menemukan setumpuk dokumen BAP seluruh tersangka. Dokumen itu ditemukan KPK dalam satu mobil milik seorang saksi. "Kami menggeledah sebuah mobil dari saksi. Mobil itu sedang diparkir di gedung KPK. Begitu kami geledah, di dalamnya kami temukan BAP seluruh tersangka," kata dia.

Tidak ada komentar: