Bogor (ANTARA News) - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengatakan, pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa dan LSM, dalam mendorong pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami sadari UU Nomor 14 Tahun 2008 yang baru diberlakukan pada 2011 itu hasilnya belum optimal," katanya pada "Focus Group Discussion" yang dihadiri Komisi Informasi Pusat, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa, di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Pada diskusi bertema "Mendorong Peran Serta Mitra Strategis Dalam Keterbukaan Informasi Publik," tersebut, Freddy mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mendorong perubahan pola pikir dan tata cara kehidupan bernegara.

"Mengubah pola pikir itu tidak mudah, ada yang cepat menyesuaikan, ada yang tidak. Oleh karena itu, kami butuh peran mitra strategis seperti mahasiswa, LSM, dan lainnya untuk mendorong perubahan itu," ujarnya. Dengan UU itu, pemerintah harus menjadi pelayan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait kepentingan publik.

Freddy menjelaskan, pihaknya mendorong sebanyak-banyaknya rakyat untuk mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahaan. Namun, lanjut dia, tidak semua informasi dari kementerian/instansi/badan pemerintah harus diketahui publik.

UU tersebut, ditegaskannya, mengatur kriteria informasi yang boleh diakses masyarakat.

Informasi yang tidak bisa diakses masyarakat, sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 antara lain yang tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan tidak merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Sayangnya, diakui dia, belum semua instansi/badan pemerintah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang diamanatkan UU. PPID merupakan tempat masyarakat memohon informasi publik yang mereka butuhkan.

Hal senada dikemukakan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih. Ia mengemukakan setelah UU Nomor 14 Tahun 2008 diberlakukan pada 2010, namun masih banyak badan publik belum memiliki PPID sebagai tempat mengajukan permohonan informasi publik.

"Dari sekitar 700-an badan, baru 12 persen yang memiliki PPID. Sedangkan Kementerian hampir 100 persen," katanya.

Namun dari seluruh kementerian yang sudah di atas 50 persen menjalankan keterbukaan informasi publik adalah Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, DPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Mahkamah Agung.