BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Oktober 2011

Rekan Puguh Benarkan Suap ke Hakim Syarifuddin

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Persidangan kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifudin dengan tersangka kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan kembali digelar. Menjadi saksi, rekan Puguh, Khairul Poloan memberikan keterangan yang menyudutkan Puguh.

Khairul yang juga kurator PT SCI sejak bulan April 2008 membenarkan adanya upaya pemberian sejumlah uang kepada hakim pengawas Syarifudin. Ia menjelaskan, pemberian untuk mengubah status tanah di kawasan Gunung Putri Bogor bernomor Sertifikat Guna Hak Bangunan bernomor (SHGB) 7251 dari boedel pailit menjadi non boedel pailit.

“Rencananya saya tolak, saya tahu dia mau kasih (pemberian ke hakim Syarifudin),” kata Khairul Hal menjawab keterangan Hakim Anggota, Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

Sebelum mengatakan yang sejujurnya, Khairul sempat terlihat terbata-bata menjawab pertanyaan hakim. Bahkan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati sempat memperingatkan yang bersangkutan agar tidak berbohong dalam memberi kesaksian. Majelis lalu membacakan pesan singkat yang dikirimkan Puguh pada Khairul agar Khairul tak berbohong.

“HP (hakim pengawas Syarifudin) harus dijinakkan saya paham sikap bro MP (Michael Pohan) tapi saya sudah komitemen dengan HP,” ujar hakim Mien membacakan pesan singkat tersebut.

Meski membenarkan adanya upaya pemberian tersebut, Khairil bersikukuh menolak rencana Puguh. Menurutnya itu tanggung jawab pribadi masing-masing kurator. Khairul mengatakan, semuanya itu diatur oleh dua rekan kuratornya Puguh Wirawan dan Michael Marcus Iskandar.

“Saya udah kasih tahu (ke Puguh dan Michael) kalau itu tidak perlu. Saya tegaskan saya tidak ikut,” ujarnya.

Puguh didakwa telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Hakim Syarifudin agar ia selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas status aset PT SCI tanpa penetapan Pengadilan. Perubahan status itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dijual. Ia disangkakan dakwaan komulatif yaitu kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor, kedua pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan ketiga pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Tidak ada komentar: