Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra, memaklumi aksi demonstrasi yang digelar para dokter di depan gedung Mahkamah Agun sebagai bentuk solidaritas atas dr Ayu yang terjeratr hukum. Namun, dia mengingatkan jangan sampai aksi itu membuat bias kasus tersebut, apalagi menganggap dokter adalah profesi yang kebal hukum dan tidak bisa disentuh.
Karena itu, Indra mengajak semua pihak melihat kasus dr Ayu dan kawan-kawannya dari berbagai sisi. Harus dipastikan apakah yang dilakukan dr Ayu tergolong malapraktik atau tidak bila menurut UU Kedokteran.
"Di KUHAP, ketika ada malapraktik harus ada tanggungjawab. Ini harus diketahui," kata Indra di Gedung DPR, Rabu (27/11).
Nah, kalau dr Ayu sudah melakukan tugas sesuai mekanisme dan tata cara menangani pasien, maka dia tidak bisa dibebani apakah nantinya pasien tersebut meninggal atau sembuh.
"Kesehatan itu kehendak Allah. Siapa yang bisa menilai (tindakan dr Ayu, tentunya adalah hakim. Hakim harus pertimbangkan ahli yang mengerti soal kasus ini, termasuk Komite Etik Dokter," jelasnya.
Indra yakin dalam menangani kasus dr Ayu, hakim sudah menekankan putusan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli. Karena itu dia meminta semua pihak, termasuk teman-teman seprofesi dr Ayu mengikuti proses hukum yang dijalankan, karena pengadilan tidak bisa diintervensi.
"Kalau dr Ayu menganggap mereka sudah prosedural, tinggal dalam PK (Peninjauan Kembali) sampaikan novum dan bantahan keterangan yuridis dan logis," sarannya.
Ditambahkan Indra, harus dipastikan bahwa negara melindungi semua pihak, apalagi dokter juga profesi mulia. Tapi, di sisi lain hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa dokter juga harus diberikan kepastian perlindungan. Kita harus obyektif," tandasnya. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar