BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 November 2013

Di PN Jakpus, Pemotor Didenda Rp 200 Ribu dan Pemobil Rp 300 Ribu

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pengendara motor yang menyerobot busway didenda Rp 200 ribu. Adapun pengendara mobil didenda Rp 300 ribu.

"Bapak-bapak, Ibu-ibu, untuk pelanggar busway akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk motor," kata petugas honor pidana PN Jakpus, Fuad, saat menenangkan puluhan pelanggar yang protes di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jumat (29/11/2013).

Puluhan pelanggar sempat protes karena ada yang didenda Rp 75 ribu. Ternyata ada kesalahpahaman sebab denda Rp 75 ribu untuk tilang yang bukan menyerobot busway.

"Untuk non pelanggar busway akan dikenakan sebesar Rp 75 ribu. Silakan membayar kepada jaksa di sebelah," ujar Fuad.

Para pelanggar sudah berkumpul di PN Jakpus sejak pukul 08.00 WIB untuk antre menunggu sidang. Baik pelanggar busway dan non busway disidangkan dalam waktu sama. Sidang tilang sempat diskorsing karena pelanggar protes kepada hakim tunggal Jamaludin karena kesimpangsiuran denda tilang. Kini sidang mulai kembali berjalan.



Tidak ada komentar: