VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah kantor di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor, milik Mochtar Effendi, salah satu saksi terkait kasus Akil Mochtar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 26 November 2013, malam.
"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya.
Mochtar Effendi diduga sebagai perantara Akil Mochtar untuk berhubungan dengan pihak bersengketa di Mahkamah Konstitusi yang dulu dipimpinnya. Mochtar Effendi ditengarai menerima uang Rp2 miliar dari seorang kepala daerah di Sumatera Selatan.
Akil membantah mengenal Mochtar Effendi. Pengacara Akil, Tamsir Sjoekoer, menduga, calo-calo itu menjual nama Akil ke sejumlah para pihak di sidang MK.
Sebelumnya, Mochtar Effendi membantah dia menjadi calo Akil di MK. Ia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari Mahkamah Konstitusi. "Semoga Allah SWT mengampuni orang yang sudah memfitnah saya. Kalian tahu sendiri kan ada di koran-koran. Ada yang memfitnah bilang saya terima uang Rp2 miliar dan sebagainya. Cek saja," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pemilu Kada Banyuasin dan Patualang, ia dengan terang menampiknya. "Tidak ada," tegasnya.
Nama Mochtar Effendi ini diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, Senin pekan lalu. Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar