Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Polisi telah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi mobil yang menyerobot jalur bus TransJ. Ternyata masih ada tiga pelanggaran lainnya yang akan dikenakan denda setinggi itu jika pengguna jalan melanggarnya.
"Masih ada tiga pelanggaran lain yang bakal kita denda maksimal, ini masih kita sempurnakan mekanismenya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).
Tiga pelanggaran itu adalah parkir sembarangan, melawan arus dan menaikkan-menurunkan penumpang sembarangan. "Tapi ini belum dilakukan, tunggu saja nanti tanggal mainnya," katanya.
Hindarsono mengatakan pemberian denda maksimal diharapkan bisa menekan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran seperti melawan arus yang kerap dilakukan pemotor sangat berbahaya dan kerap memakan korban.
"Ini kita sedang meyakinkan hakim soal hal itu karena ini kan kita yang minta," katanya.
Denda maksimal bagi pelanggar busway telah diterapkan Senin (25/11). Akibatnya, penerobos busway menurun drastis sedang penumpang bus TransJ melonjak 20 ribu orang/hari karena jalan khususnya lebih lancar.
Penerobos busway akan mendapat surat tilang dengan stempel "JALUR BUSWAY". Stempel ini akan memudahkan hakim membedakan dengan pelanggaran lalu lintas yang lain sehingga tidak keliru dalam menjatuhkan denda maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar