Jpnn
JAKARTA - Kepala Humas PT Jasa Marga (Persero), Wasta Gunadi menuturkan bahwa perusahaannya telah mengelontorkan dana untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebanyak Rp 14 miliar. Biaya itu untuk perbaikan 1.800 lampu penerangan ruas jalan tol dalam kota.
Wasta mengakui tidak lulusnya ijin menaikkan tarif tol Dalam Kota (Dalkot) karena penerangan lampunya kurang baik. "Lampu penerangan matinya macam-macam ada yang karena sollar cell, tapi kemarin sudah diperbaiki," ucap Wasta saat dihubungi, Jumat (29/11).
Nantinya tarif tol yang disesuaikan akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. "Dari Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu atau naik 12,5 persen," imbuh dia.
Awalnya tarif tol di ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit ini akan naik pada bulan September dan Oktober lalu. Namun terkendala penilaian SPM dalam penerangan lampu jalan tol. Akhirnya tarif tol ruas dalam kota baru akan naik mulai 5 Desember mendatang.
"Alhamdulillah sudah mendapatkan izin dan Menteri PU sudah menandatangani SK nya," terang Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (29/11).
Tol dalam kota ini akan dioperasikan oleh dua perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km.
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013.
Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota Jakarta :
Tarif Lama Golongan I Rp 7 ribu, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 14 ribu, Golongan V Rp 17 ribu.
Tarif Baru Golongan I Rp 8 ribu, Golongan II Rp 10 ribu, Golongan III Rp 13 ribu, Golongan IV Rp 16 ribu, Golongan V Rp 19 ribu. (chi/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar