Jakarta - Pengendara motor dan mobil yang menyerobot busway menjalani sidang tilang hari ini. Meski denda maksimal Rp 500 ribu sudah diberlakukan sejak tanggal 25 November lalu tapi sebagian besar dari pelanggar menerobos sebelum tanggal tersebut.
"Ini kena Rp 150 ribu. Kena di Simprug. Tapi tanggal 20 November," ujar Yadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ratusan orang yang menjalani sidang di PN Jaksel tidak semua karena menerobos jalus busway. Namun, sebagian besar pelanggar yang menerobos jalur busway itu sebelum diberlakukannya denda maksimal Rp 500 ribu pada Senin 25 November 2013.
"Kena Rp 150 ribu ini, sebelum tanggal 25 November ini untungnya, kan katanya maksimal Rp 500 ribu," sambung pelanggar lain bernama Sueb yang disita STNK-nya.
Tampak ratusan orang berkerumun menunggu di sekitar ruang sidang. Hanya saja tidak semua orang mengantre untuk sidang tilang busway. Beberapa di antaranya karena pelanggaran lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar