Samarinda (ANTARA News) - Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum 2014 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum melaporkan pembukuan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara Mahlan, Kamis mengatakan, pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dan DPRD, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan laporan pembukuan rekening dana kampanye, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013.

"Meski masih ada waktu sebelum batas waktu ditetapkan, hendaknya parpol sudah mulai mempersiapkan pelaporan dana kampanye tersebut sesuai aturan yang ada," ungkap Mahlan.

Laporan pembukan rekening khusus dana kampanye itu menurut Mahlan mencakup penjelasan mengenai sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan.

Bentuk dana kampanye berupa uang yang bersumber dari parpol peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari parpol bersangkutan, calon anggota DPD dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain lanjut Mahlan, wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.

Dalam Peraturan KPU itu kata dia disebutkan bahwa, apabila pengurus parpol baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk kabupaten/kota tidak menyampaikaan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada seluruh daerah pemilihan (dapil) anggota DPR atau DPRD.

Dari 15 Parpol peserta pemilu di Kutai Kartanegara kata Mahlan, ada empat parpol yang pernah menyerahkan salinan rekening giro dan cek, padahal laporan dana kampenye yang dimaksud harus sesuai dengan paraturan yang ada, yaitu menggunakan fomulir pedoman pelaporan yang harus dilengkapi.

"Itu berarti sama saja semua parpol belum menyampaikan laporan dana kampanye sesuai atauran yang ada," ujar Mahlan.

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul, mengatakan, laporan awal dana kampanye kepada KPU sangat penting untuk pengawasan dana kampanye.

Untuk itu peserta pemilu kata Saipul wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang , barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan khusus dana kampanye.

Bawaslu Kaltim lanjut Saipul akan melakukan pengawasan dana kampanye sesuai aturan yang ada, dan berfokus pada transparansi dana kampanye yang bersifat akuntabel.

Adapun fokus pengawasan dana kampanye ujar Saipul meliputi, ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai dengan peraturan, baik laporan awal, periodik, hingga akhir.

Kemudian pengawasan cakupan informasi yang termuat dalam laporan, kesesuaian dengan format laporan dan batasan maksimaldana kampanye sesuai ketentuan serta rasionalisasi dana kampanye dengan realisasi atau fakta pelaksanaan kampanye di lapangan.

"Jadi, seluruh penggunaan dana kampanye harus tercatat jelas dan dilaporkan," ungkap Saipul. (*)