BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Gerindra: Ada Ketidakjelasan Hukum Kasus dr Ayu

Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani bersalah, atas korban Julian Fransiska Makatey (25) . Banyak pihak yang menyatakan prihatin dengan pelaksaan proses hukum terhadap dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu.

Wakil Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan keprihatinannya atas terjadinya ketidak jelasan sebuah pelaksanaan proses hukum dalam kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya.

Sebab sebelumnya dr. Ayu sudah dinyatakan tak bersalah dan diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemudian dikasasi dan menghasilkan keputusan baru ditingkat Mahkamah Agung.

"Sudah seharusnya pemerintah dan aparat hukum menjamin terlaksananya sebuah kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang menyatakan menjunjung supremasi hukum," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Kesehatan Indonesia Raya (Kesira), melalui keterangan persnya, Selasa (27/11/2013) malam.

Ia melanjutkan Partai Gerindra menyampaikan keprihatinan ini sebagai wujud tekadnya menjunjung dan melaksanakan penegakan hukum di Indonesia secara adil bagi setiap anak bangsa dan dilakukan dengan penuh martabat.

Hashim mengatakan, Partai Gerindra meminta agar kepada dr. Ayu dan kawan-kawan dapat diupayakan panangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan luar sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

"Sambil melihat kemungkinan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali oleh MA sesuai dengan permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)," katanya.

Ia menambahkan, Partai Gerindra mengajak kepada seluruh jajaran dokter di Indonesia untuk tegak berdiri gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan penyelesaian kasus ini dengan teguh tanpa meninggalkan prinsip profesional dan etika kedokteran.

Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dilaporkan telah melakukan malpraktik terhadap Julia Fransiska Makatey (25). Kasus ini berawal saat dr. Ayu, yang merupakan dokter spesialis kandungan di RS Dr Kandau Manado, menanggani Julian yang hendak melahirkan berdasarkan rujukan dari Puskesmas pada tanggal 10 April 2010.

dr. Ayu berserta dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, kemudian menanggani pasien itu. Karena setelah delapan jam masuk tahap persalinan namun tidak ada kemajuan, dan justru timbul tanda-tanda gawat janin, akhirnya diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat.

Saat dilakukan sayatan pertama, pasien kemudian mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman, yang diduga karena pasien kurang oksigen. Meski dokter berhasil mengeluarkan bayi, namun dokter tidak berhasil menyelamatkan pasien. Julian kemudian meninggal dunia pasca operasi.

Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni.

Sebab dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematian pasien adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien.

Tapi ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. MA kemudian menyatakan dr. Ayu bersalah dan diputuskan harus menjalani hukuman selama 10 bulan penjara, dan Pada 8 November 2013 lalu, ia ditangkap di tempat praktiknya di RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim.

Keputusan itu memicu protes dari kalangan dokter, bahkan hari Rabu (27/11/2013) para dokter akan mengelar aksi mogok nasional sebagai bentuk protes dan keprihatinannya.[bay]

Tidak ada komentar: