BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

MA Terima Permohonan PK Kasus Dokter Manado

Jakarta (Antara) - Kepala Bagian Hubungan antar-lembaga Mahkamah Agung David MT Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dokter Manado yang diajukan oleh kuasa hukum.
"Kami sudah terima PK itu Nomor 79 dari kuasa hukum (dokter Manado) Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata David di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa upaya PK itu merupakan jenjang yang sah pasca-dikeluarkan putusan kasasi oleh MA.
Menurut David, kuasa hukum dokter Manado meminta PK tersebut menjadi prioritas dan diputus seadil-adilnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PK tersebut.
Berbagai masukan yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan agar PK itu diprioritaskan.
Sementara Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak MA dan menyampaikan tuntutan agar proses PK dipercepat, sehingga ketiga dokter di Manado bisa segera dibebaskan dan bertugas kembali.
Sebelumnya tiga orang dokter dari Manado, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 WITA.
Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban, sebab sejak sekitar pukul 18.00 WITA setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal.
Korban Julia akhirnya meninggal dunia saat operasi itu.
Hakim PN Manado sebelumnya telah mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dr Ayu Sasiary Prawarni dan kedua rekannya divonis tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malapraktik.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya.
Setelahnya, Jaksa yang tidak puas atas dua putusan itu melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum ketiga dokter dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Atas putusan MA itu ratusan dokter di seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pembebasan ketiga rekannya dari vonis bersalah.(tp)

Tidak ada komentar: