VIVAnews - Ribuan dokter berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka, Rabu, 27 November 2013. Aksi para dokter itu memakan badan jalan. Sebagian mereka sudah sampai di depan Istana, namun sebagian lagi masih berada di Jalan Medan Merdeka Barat. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan itu macet.
Kendaraan yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat terpaksa antre menunggu para dokter yang memakai seragam putih dan mengenakan pita hitam di lengannya selesai menyeberangi jalan.
Sebagian besar dari mereka adalah dokter yang masih berumur muda, terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas penangkapan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG, yang menurut mereka dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
Hendry bersama dokter Ayu Swasyari Prawani dan Hendry Siagian divonis bersalah karena melakukan malpraktik pada pasien bernama Julia Fransiska Makatey. Saat para dokter ini bertugas di RS Kandou Manado, mereka mengoperasi caesar Fransiska, tapi pasien ini kemudian meninggal dunia.
Kendaraan yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat terpaksa antre menunggu para dokter yang memakai seragam putih dan mengenakan pita hitam di lengannya selesai menyeberangi jalan.
Sebagian besar dari mereka adalah dokter yang masih berumur muda, terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas penangkapan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG, yang menurut mereka dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
Hendry bersama dokter Ayu Swasyari Prawani dan Hendry Siagian divonis bersalah karena melakukan malpraktik pada pasien bernama Julia Fransiska Makatey. Saat para dokter ini bertugas di RS Kandou Manado, mereka mengoperasi caesar Fransiska, tapi pasien ini kemudian meninggal dunia.
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru ditemukan dua dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (terdakwa II).
Adapun dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-Borong Sumatra Utara. (eh)
Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru ditemukan dua dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (terdakwa II).
Adapun dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-Borong Sumatra Utara. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar