BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Dokter Mogok, Pasien Penderita Tumor Mengamuk

VIVAnews – Seorang pasien penderita penyakit tumor mengamuk di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Rabu 27 November 2013. Ia marah karena tidak dilayani. Pasien itu, Uli Agus, tidak tahu jika hari ini para dokter menggelar aksi demonstrasi dan mogok nasional.

Uli marah-marah di depan para dokter yang tengah melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi dokter di halaman RS Dr. Soetomo. Seorang dokter sempat mendekati Uli dan memintanya untuk tenang. Namun pria itu tak juga mengerti jika para dokter sedang menggelar aksi dan doa bersama.

Uli awalnya masuk melalui loket poli. Namun di sana, dia tidak menjumpai staf rumah sakit seperti biasanya. Uli kemudian berjalan keluar, menghampiri kerumunan dokter, dan mengeluhkan pelayanan.

Namun ia justru diteriaki ramai-ramai karena dianggap merusak suasana aksi. "Huuu… " seru para dokter serentak. Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian mengajak Uli masuk ke dalam rumah sakit.

Oleh dokter lainnya, Uli dibimbing menuju ruang poli untuk dilayani. Namun Uli malah menolak. Ia minta bukan hanya dia yang dilayani, tapi juga pasien-pasien lain. Padahal dokter sedang mogok atau menutup pelayanan pasien – kecuali pada pasien kondisi darurat.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengingatkan para dokter yang mogok untuk tidak menelantarkan pasien. Di sisi lain, ia prihatin terhadap tudingan malapraktik terhadap tiga dokter kandungan di Manado, Sulawesi Utara.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ketiga dokter itu melakukan malapraktik mengundang reaksi keras dari kalangan kedokteran. “Dokter bertujuan untuk menolong orang, bukan membunuh pasien. Lakukan unjuk rasa dengan berdoa dan memasang pita hitam, tapi pelayanan pasien harus dilanjutkan,” kata Menkes.

Kasus dokter Ayu

Putusan kasasi MA menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.”

MA kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiganya. Masing-masing dibui 10 bulan. Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron. Saat ini baru dua dokter yang tertangkap, yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatera Utara. (eh)

Tidak ada komentar: