BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 November 2013

Ribuan Penyerobot Jalur Busway Disidang Hari Ini

VIVAnews - Sudah empat hari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar jalur TransJakarta. Sejak diterapkan kebijakan tersebut, tercatat ada lebih dari seribu pelanggar.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Dari jumlah tersebut, diketahui pada hari pertama (Senin, 25 November 2013) ada 254 pelanggar di jalur TransJakarta, terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang. Hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggat. Jumlah total di hari tersebut ada 354. Jumlah di hari Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

Mereka yang ditilang, langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah, lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang.

"Nanti hakim yang akan memutuskan berapa besaran denda yang akan mereka bayar," kata Rikwanto.

Untuk pertama kali, persidangan denda maksimal akan dilakukan hari ini, Jumat 29 November 2013. (ren)

Tidak ada komentar: