BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 November 2013

Adnan Buyung Nasution dan Bagir Manan Calon Dewan Etik MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan hingga kini telah menjaring sebanyak 40 nama calon pengawas hakim itu. Dari 40 nama tersebut, beberapa di antaranya sudah sangat populer dalam dunia hukum Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah advokat senior Adnan Buyung Nasution bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, bekas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah dan nama besar lainnya.
"Dari calon-calon yang didaftarkan itu ada nama Ibu Tuti Alawiyah, Aisyah Amini, Romo Muji, Pak Bagir Manan, Pak Adnan Buyung Nasution. Mereka didaftarkan oleh masyarakat, kalau mengenai bersedia atau tidak nanti jika memang terpilih kita tanya ke mereka," ujar anggota Panitia Seleksi, Slamet Effendi Yusuf, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Slamat menambahkan dari 40 nama tersebut enam orang diantarnaya adalah bekas hakim konstitusi, 17 orang tokoh masyarakat dan sisanya akademisi.
"Kita akan iklan kan besok agar publik bisa merespon," lanjut Slamat.
Setelah pengumuman tersebut, pada 5 Desember 2013, tiga anggota pansel bersama Sekjen MK akan berkumpul lagi untuk membahas respon masyarakat terhadap nama-nama calon yang telah diumumkan tersebut.
"Selanjutnya setelah pertemuan itu kami akan melakukan pemilihan tiga orang anggota Dewan Etik. Dan pada saat pemilihan itu, hanya anggota pansel yang melakukan rapat, Sekjen MK tidak boleh ikut agar independen," ujarnya.
Tiga anggota Pansel tersebut adalah Slamet Effendi Yusuf (Ketua Majelis Ulama Indonesia), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Profesor Aswanto, dan Dr. Laica Marzuki,.
Dalam penjaringan tersebut Pansel menetapkan dua mekanisme yakni dengan menjemput bola dan membuka pendaftaran jika ada masyarakat yang berminat.
Kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga orang yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketiga kriteria itu harus memenuhi persyaratan antara lain jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, serta memiliki integ

Tidak ada komentar: