BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Politikus PDIP: Dokter tidak Kebal Hukum

Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menilai aksi demonstrasi para dokter sebagai bentuk solidaritas adalah hal yang wajar. Namun para dokter juga perlu mengingat bahwa semua warga negara termasuk dokter statusnya sama dimata hukum.

"Itu namanya solidaritas, tapi kan supaya tidak terjadi lagi seperti itu, bukan berarti juga dokter kebal hukum semua. Kita tahu dalam UUD, semua rakyat sama dimata hukum," tandas Ribka, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (27/11/2013).

Menurut dia, dalam kasus dugaan malapraktik yang melibatkan dr Ayu harus dilihat secara utuh. Sebab jika memang seorang dokter sudah melakukan sesuai dengan prosedur, namun akhirnya pasiennya tetap meninggal, maka pihak pasien akan menerimanya.

"Pasien juga musti tahu. Dan itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Tapi kalau dokter sudah maksimal dan pasien meninggal itu tidak bisa ditindak secara hukum," tuturnya.

Ribka menjelaskan, tindakan dokter yang bisa dipidanakan adalah jika seorang dokter itu mempersulit pasiennya yang sedang kritis. Misalnya dengan mengharuskan pasien membayar sejumlah uang muka sebelum ada tindakan.

"Kan ada UU 32. Kalau minta uang dan berbelit-belit mengakibatkan kematian itu bisa dituntut dan salah. Kalau minta uang didepan, itu salah," tegas politikus PDIP tersebut.

Untuk itu, Ribka meminta seluruh dokter untuk mengikuti semua prosedur dan langkah-langkah hukum yang dijalani dalam kasus dr Ayu. "Solidaritas boleh, tapi sumpah hipokratesnya dipakai, mengutamakan kemanusiaan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dr Ayu dan dua rekannya divonis 10 bulan kurungan oleh majelis hakim kasasi MA karena dituduh melakukan malaprakter yang mengabikatkan seorang pasien persalinan meninggal di sebuah rumah di Manado, Sulawesi Utara.
Sebagai bentuk solidaritas kepada dr Ayu, para dokter kandungan se-Indonesia hari ini menggelar unjuk rasa menolak vonis kasasi MA tersebut. [yeh]

Tidak ada komentar: