BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Di Belanda Dokter Dicabut Lisensi Sampai Dituntut Pidana

Eddi Santosa - detikNews
Den Haag - Di Belanda dalam dua bulan ini seorang kardiolog dicabut izin praktiknya dan seorang dokter umum memilih bunuh diri. Ada UU yang melindungi pasien dari kelalaian dan ketidakcakapan. 

Dr. Eli Bialoglowski yang berpraktik di Amsterdam pada tingkat banding dihukum seumur hidup tidak boleh lagi berpraktik sebagai kardiolog (spesialis jantung). Surat izin praktiknya dicabut. Putusan ini disiarkan oleh seluruh media di Belanda (11/11/2013). 

Gara-garanya cukup sepele. Bialoglowski dituntut oleh Inspektorat Kesehatan ketika lembaga pengawas yang melakukan inspeksi mendadak ini mendapati bahwa Bialoglowski bekerja tidak sesuai protokol. 

Selain itu ditemukan juga situasi kurang rapi di tempat praktiknya, antara lain tumpukan status pasien, dokumen-dokumen menyangkut data pasien, serta hasil pemeriksaan pasien berserakan. Juga hygiene kurang memadai dan peralatan praktiknya kurang dirawat dengan baik. 

Putusan di tingkat banding ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, di mana Bialoglowski selain dituntut hukuman dicabut izin praktiknya sebagai kardiolog, juga ada tuntutan tambahan yakni dicoret dari register. 

Bialoglowski sendiri menilai hukuman yang dijatuhkan padanya itu sebagai disproporsional, kemudian menempuh banding. Tapi putusan di tingkat banding tidak jauh berbeda dari putusan sebelumnya. 

Sebelumnya televisi publik Belanda NOS menyiarkan bahwa dr. Nico Tromp memilih melakukan bunuh diri setelah dituntut pidana oleh Kejaksaan Belanda (22/10/2013)
Ikhwal masalah, dr. Nico Tromp menangani pasiennya yang dalam stadium terminal akibat kanker. Karena kondisinya, pasien meminta eutanasia. Tromp menyuntikkan dormicum dan morfin dosis tinggi. Pasien pun meninggal sesuai keinginannya sendiri. 

Praktik eutanasia yang dilakukan dr. Tromp itu sebenarnya legal menurut Undang-undang di Belanda, tapi Tromp diduga tidak mengikuti tahapan sesuai prosedur. Permintaan pasien harus berulang-ulang dan dilakukan secara sadar. Lapis berikutnya, harus ada second opinion dari dokter lain. 

Seorang Co-assistent yang mendampingi Tromp pada saat penyuntikan morfin itu melaporkan kepada Inspektorat Kesehatan. Selanjutnya lembaga pengawas ini meneruskan ke Kejaksaan, sebagaimana prosedur hukum di Belanda. Kejaksaan kemudian memulai penyelidikan pidana. Rumah dr. Tromp digeledah. 

Pada 2 Oktober 2013 dr. Tromp dinonaktifkan oleh Inspektorat Kesehatan. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2013 Tromp melakukan bunuh diri. 

Pengawasan dan penegakan hukum pada profesi di bidang kesehatan di Belanda memang sangat ketat dan keras. Ada Wet op de Beroepen in de Individuele Gezondheidszorg/Wet BIG (Undang-undang Profesi Kesehatan Individu) yang menaungi. 

UU ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Di samping itu juga untuk melindungi pasien dari ketidakcakapan dan kelalaian pemberi layanan kesehatan. 

Organisasi Koninklijke Nederlandsche Maatschappij tot bevordering der Geneeskunst (KNMG) atau IDI-nya Belanda mengusulkan agar ke depan para dokter harus dites ulang setiap 5 tahun sekali untuk menguji apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menjalankan profesinya.

Tidak ada komentar: