BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Putusan Artidjo Keliru, MA Perbaiki Lewat PK

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa yang menyoal tidak adanya pidana pengganti bagi terpidana korupsi yang tidak membayar uang pengganti. PK ini menganulir putusan kasasi yang diketok Artidjo Alkostar karena ada kesalahan yang nyata.

Kasus bermula dari permohonan PK yang diajukan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, terhadap putusan kasasi Nomor 165 K/Pid.Sus/2009 atas nama terdakwa Kurnia Sakerebau, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Kurnia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor karena korupsi dana pendidikan sehingga dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,197 miliar. Namun, majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar tidak menjatuhkan pidana pengganti apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.

"Dalam kondisi demikian, tidak mungkin PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya karena justru merugikan posisinya. Sehingga dalam hali ini terbuka peluang bagi yang berkepentingan untuk mengajukan PK, dalam hal ini jaksa,” kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepad wartawan, Rabu (27/11/2013).

Majelis PK dipimpin oleh Imron Anwari dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap dan divonis Selasa (26/11). 

Majelis PK mengabulkan permohonan PK jaksa karena melihat adanya unsur kepentingan negara sekaligus kepentingan umum ke depan. Dalam pertimbangannya, majelis PK menyadari bahwa pasal 263 ayat (1). KUHAP mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun, hal itu tidak menutup peluang jaksa untuk PK karena pasal 263 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa apabila suatu putusan menyatakan sebuah perbuatan terbukti tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan, maka terbuang untuk diajukan PK.

“Pasal tersebut tidak mengatur siapa subjek PK-nya. Dalam perkara ini, meskipun perbautan terbukti akant etapi salah satu amarnya yaitu terkait penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,1973 miliar tidak dilengkapi alternatif pidana pengganti jika uang tersebut tidak dibayarkan. Majelis PK memandang adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan majelis kasasi,” demikian salah pertimbangan majelis PK.

Oleh karena itu, majelis PK lalu membatalkan putusan kasasi MA kemudian mengadili sendiri. MA mengabulkan PK jaksa dengan mengubah amar putusan terkait uang pengganti yakni menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,1973 miliar dan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak ada komentar: