VIVAnews - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui rapat koordinasi antara Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI dengan seluruh ketua atau perwakilan perhimpunan, pada Selasa, 25 November 2013, memutuskan akan melakukan protes keras.
Protes ini dilakukan terkait dengan penangkapan anggota IDI, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG, yang menurut mereka dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Aksi protes rencananya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2013.
"Dokter yang ditangkap diperlakukan layaknya seorang penjahat berat," ujar Ketua Umum IDI, Zaenal Abidin dalam surat edaran PB IDI.
Rencananya, aksi protes akan dilaksanakan dengan bertafakur dan berdiam diri di kediaman masing-masing atau mogok kerja. Selain itu aksi juga akan dilaksanakan dengan menyampaikan pendapat atau dukungan di depan publik, menggunakan pita hitam di lengan kanan, dan memasang pin IDI yang bertuliskan "Tolak Kriminalisasi Dokter."
Namun, PB IDI mengingatkan kepada seluruh dokter agar tetap menjaga kodek etik dokter. "Tetap memberikan pelayanan kepada pasien tidak mampu dan kasus gawat darurat," tulis PB IDI.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, dr Poedjo Hartono saat konferensi pers di Gedung IDI Surabaya, Selasa 26 November 2013, mengatakan aksi ini terpaksa ditempuh oleh seluruh dokter di Indonesia.
"Ini terpaksa kami lakukan, agar suara kami (profesi dokter) didengar. Tujuannya, ke depan agar menjadi lebih baik, tidak ada kriminalisasi terhadap profesi dokter. Supaya kami semua juga nyaman dalam menjalankan tugas," kata Poedjo yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Sementara, Ketua POGI Surabaya, dr Bangun T Purwaka menambahkan untuk layanan gawat darurat tetap akan diberikan kepada pasien yang emergency.
"Jadi, ini bukan hari libur, dan kita tidak melakukan aksi seperti yang dilakukan pada umumnya atau unjuk rasa," katanya.
Protes ini dilakukan terkait dengan penangkapan anggota IDI, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG, yang menurut mereka dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Aksi protes rencananya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2013.
"Dokter yang ditangkap diperlakukan layaknya seorang penjahat berat," ujar Ketua Umum IDI, Zaenal Abidin dalam surat edaran PB IDI.
Rencananya, aksi protes akan dilaksanakan dengan bertafakur dan berdiam diri di kediaman masing-masing atau mogok kerja. Selain itu aksi juga akan dilaksanakan dengan menyampaikan pendapat atau dukungan di depan publik, menggunakan pita hitam di lengan kanan, dan memasang pin IDI yang bertuliskan "Tolak Kriminalisasi Dokter."
Namun, PB IDI mengingatkan kepada seluruh dokter agar tetap menjaga kodek etik dokter. "Tetap memberikan pelayanan kepada pasien tidak mampu dan kasus gawat darurat," tulis PB IDI.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, dr Poedjo Hartono saat konferensi pers di Gedung IDI Surabaya, Selasa 26 November 2013, mengatakan aksi ini terpaksa ditempuh oleh seluruh dokter di Indonesia.
"Ini terpaksa kami lakukan, agar suara kami (profesi dokter) didengar. Tujuannya, ke depan agar menjadi lebih baik, tidak ada kriminalisasi terhadap profesi dokter. Supaya kami semua juga nyaman dalam menjalankan tugas," kata Poedjo yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Sementara, Ketua POGI Surabaya, dr Bangun T Purwaka menambahkan untuk layanan gawat darurat tetap akan diberikan kepada pasien yang emergency.
"Jadi, ini bukan hari libur, dan kita tidak melakukan aksi seperti yang dilakukan pada umumnya atau unjuk rasa," katanya.
Bentuk Solidaritas
Aksi mogok ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dr. Dewa Ayu Sasary Prawani. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru ditemukan 2 dokter
yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. (ren)
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru ditemukan 2 dokter
yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar