BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 November 2013

Komisi IX DPR: Dokter Butuh Kepastian Hukum

VIVAnews - Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Indra, menilai bahwa aksi demo yang dilakukan oleh para dokter ini hanya bentuk aksi solidaritas. Selain itu, mereka yang berprofesi sebagai seorang dokter juga khawatir ada kriminalisasi. Indra pun menjamin pasien tidak akan terlantar.
"Mereka juga tentu ingin ada kepastian hukum, keamanan mereka melakukan praktek. Saya yakin pasien tidak terlantar," kata Indra di Gedung DPR, Rabu 27 November 2013.
Sementara, untuk kasus yang menjerat dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya, Indra mengatakan, jika ada kelalaian baik disengaja maupun tidak disengaja, harus ada pertanggungjawabannya.
"Kita tidak tahu, apakah dokter Ayu malpraktek atau tidak. Jangan sampai dokter kebal hukum, kalau dia sudah melakukan tindakan tata aturan dan sop, tentu tidak bisa dibebankan kalau pasien meninggal atau tidak sembuh. Karena dokter bukan Tuhan. Ini tentu susah, dan hakim yang harus menilai," kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, majelis hakim harus mendengarkan pendapat ahli-ahli di bidang kedokteran untuk melihat apakah yang dilakukan dokter Ayu malpraktek atau tidak.
"Kita punya majelis kehormatan etik dokter. Biarkan proses hukum ini berjalan, apapun kita harus menegakkan hukum. Kalau Ayu sudah menganggap sudah prosedural, ajukan PK, ajukan novum yang yuridis logis bahwa Ayu melakukan sesuai prosedural," paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (sj)

Tidak ada komentar: