Polman, Sulawesi Barat (ANTARA News) - Saat isu teror sedang hangat, ada saja orang yang mengaku petugas negara yang akhirnya ditangkap polisi. Demikianlah,  dua orang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) digiring ke Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebab tidak memiliki bukti kuat sebagai anggota intelijen negara.

Dua orang itu bernama Mansyur (55) dan Syamsuddin (58). Selain terbukti melakukan intimidasi, dia juga membawa pistol jenis air shotgun yang dilengkapi dengan gotri atau peluru bulat berupa kuningan sebanyak 12 butir berukuran enam milimeter.

Penangkapan ini berawal dari tindakan pelaku seolah-olah aparatur intelejen dari "instansi negara" berlabel  Lembaga Masyarakat Bela Negara. Menurut mereka, "instansi negara pemberantas teror" itu punya wewenang sama dengan BIN. Pelaku mendatangi beberapa pejabat kabupaten setempat untuk mempertanyakan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah pelaku menemui beberapa pejabat, akhirnya diarahkan ke Bagian Humas dan Protokoler Polewali Mandar. Karena mencurigakan, Dandim 1402 Polmas, Letkol Artileri Medan Yudi Murfi, memastikan kedua pelaku tersebut di ruangan kerja Kabag Humas dan Protokoler Polman.

Setelah dipastikan, Murfi menyatakan kedua pelaku bukan merupakan anggota BIN. Selain itu, pelaku dianggap melakukan pelanggaran karena dengan sengaja membawa pistol untuk menakut-nakuti para pejabat.

"Jelas kedua pelaku telah melakukan pelanggaran, selain membawa nama institusi pemerintahan maupun institusi lainnya, dia juga membawa senjata dan tidak dilengkapi dengan surat ijin kepemilikan senjata dari Perbakin," tutur Murfi.

Selanjutnya kedua orang yang kemudian diketahui BIN gadungan digelandang ke polisi karena mereka masyarakat sipil.

Sementara itu, Kapolres Polman, I Gusti Ngurah RM, mengaku belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan dan untuk sementara hanya senjatanya yang ditahan dan diberi kesempatan untuk melengkapi surat kepemilikan senjata untuk mengambil kembali senjatanya.

"Tidak ada laporan resmi maupun keberatan dari salah satu pihak, sehingga kami tidak memiliki dasar untuk menahan pelaku. Akan tetapi pelaku kami beri sanksi wajib lapor ke Polres Polman," ungkap Kapolres.

Dia meminta, jika ditemukan kejadian yang sama, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan melaporkan secara resmi kepada Polres Polman untuk ditindaklanjuti. Sebab untuk melakukan penahanan pada pelaku harus ada bukti kuat dan ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. (ANT-284)