BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Oktober 2011

Kemendagri Tolak Penambahan Waktu Pembuatan e-KTP

INILAH.COM, Jakarta - Permohonan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menambah tenggat waktu pelayanan e-KTP hingga April 2012 mendatang, tidak dikabulkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, hanya menawarkan kemungkinan untuk menambah peralatan pencatat data e-ktp, atau menambah jam pelayanan.
“Kita akan pertimbangan kemungkinan Dinas Dukcapil DKI yang mengajukan tambahan peminjaman alat sebanyak 80 perangkat untuk 40 kelurahan tertentu yang penduduknya banyak. Tapi untuk kemungkinan penambahan waktu hingga loncat ke 2012 sepertinya tidak bisa,” jelas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, Irman di Balaikota, Senin (10/10/2011).

Untuk meminjamkan 80 alat ini pun dikatakan Irman tidak mudah. Direktorat Jendral sebelumnya harus mengajukan penambahan alat ini kepada konsorsium. Namun hal tersebut diakui Irman baru sebatas lisan, karena masih menunggu perkembangan di bulan November ini.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh Dinas Dukcapil DKI agar bisa memenuhi target penyelesaian pelayanan e-KTP Desember ini adalah dengan menambahkan jam pelayanan.
“Kalau selama ini pelayanan dilakukan sampai jam 20.00, mungkin bisa ditambah hingga pukul 22.00 WIB. Mungkin dengan begitu target wajib KTP sebanyak 7,3 jiwa di Jakarta bisa dipenuhi,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea, penambahan jam pelayanan tak mungkin bisa dilakukan karena selama ini operator alat-alat e-KTP yang berada di kelurahan juga sudah bekerja lembur.
“Mereka sudah bekerja sesuai standar, yaitu 10 jam, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sabtu-Minggu juga kita buka pelayanan,” ujar Purba.

Seandainya pelayanan juga dibuka hingga pukul sepuluh malam, menurut Purba, belum tentu dapat berjalan dengan efektif. Ia berpendapat, kebanyakan penduduk datang di hari Sabtu dan Minggu. “Kalaupun mau ditambah sampai jam sepuluh malam, belum tentu penduduk juga mau datang,” ungkapnya.

Untuk dapat menambah jam pelayanan, secara otomatis, pihak Dinas Dukcapil DKI juga harus menambah honor operator. Sementara menurut Purba, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk honor operator pencatat data e-KTP ini tidak bisa ditambah, karena alokasinya sudah fixed semua.

Selain itu, operator pun tak bisa ditambah mendadak, karena jumlah operator sudah diperhitungkan dengan jumlah perangkat yang tersedia. Hingga saat ini, menurut Purba sudah ada 1,2 juta jiwa yang sudah terlayani e-KTP nya.
“Jika semua berjalan lancar, sampai dengan akhir Desember, yaitu 70 hari kedepan, maka akan ada tambahan 2,2 juta jiwa penduduk yang terlayani e-KTP nya,” kata Purba.[bay]

Tidak ada komentar: