BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

Ketua KPU Dilaporkan Politikus Hanura

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Sutarman menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary belum menjadi tersangka. Namun, Sutarman menyatakan, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) memang telah dikirim polisi ke Kejaksaan Agung.
"Atas laporan Abdul Syukur Mandar terhadap terlapor Ketua KPU," kata Sutarman dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Senin 10 Oktober 2011.
Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU karena penetapan KPU dituduh tidak berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat. Akibatnya, politikus Hanura dari daerah pemilihan Maluku Utara ini gagal masuk Senayan.
"Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.
Meski membantah jadi tersangka, SPDP dengan sendirinya membuat pria asal Kalimantan Selatan itu menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam (SPDP) dengan nomor Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum.
Sebelumnya, VIVAnews menulis, Ketua KPU menjadi tersangka karena tersangkut dalam kasus sengketa Pilkada Halmahera Barat. Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso membenarkan Hafiz juga tersangkut kasus ini.  (umi)

Tidak ada komentar: