BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

Lho! Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang Juga Bebas

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews

 Semarang - Terdakwa korupsi divonis bebas oleh pengadilan tipikor juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus divonis bebas dalam sidang yang digelar malam hari. Janggal!

Oei Sindhu Stefanus yang menjabat Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, menjadi terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on line Tahun Anggaran 2006/2007 Pemkab Cilacap. Dia divonis bebas pada pukul 21.00 WIB, Senin, 10 Oktober 2011 kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Noor Ediyono, Sinintha Sibarani, dan Kalimatul Jumro (anggota). Sedangkan tim jaksanya berasal dari Kejati Jateng dan Kajari Cilacap.

Atas vonis yang dinilai janggal ini, Komite Penyelidikan dan Pemberantas (KP2) KKN Jateng menyurati KPK. Mereka menduga ada keanehan dalam vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Surat ke KPK kami kirim hari ini. Kami berharap mereka (KPK) cepat merespons," kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Selasa (11/10/2011).

Eko menilai vonis itu janggal, karena dua terdakwa lain dalam kasus serupa yaitu Djoko Tri Atmodjo yang juga mantan kepala Dinas Kependudukan Cilacap telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Surachman selaku Direktur PT Karunia Prima Sedjati telah divonis 1 tahun penjara.

"Lha ini kok bebas, bagaimana ceritanya," jelasnya.

Lemahnya tuntutan jaksa merupakan indikasi lahirnya putusan bebas dalam kasus tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa tidak mencantumkan adanya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dan hanya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.

"Ini tuntutan yang sangat minimalis. Sidang malam hari juga rentan melahirkan vonis kontroversial, karena pengawasan dari publik minim," imbuhnya.

KP2KKN menilai pemantauan KPK melalui CCTV tidak efektif karena hanya meliputi satu kasus saja di Semarang, yakni dugaan korupsi pengadaan lift GKN. Untuk itu, KPK diminta lebih serius memantau proses Pengadilan Tipikor.

"Kalau memang terbukti ada penyimpangan, sanksinya harus tegas," kata dia.

Tidak ada komentar: