Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menggulirkan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani sebagai salah satu cara dan upaya demi menyejahterakan petani.

"RUU tersebut diyakini bisa membantu untuk menyejahterakan para petani dan mampu mengatasi persoalan yang dihadapi petani dan menjamin hasil-hasil panennya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, kesejahteraan petani tergantung kepada kepemilikan luas lahan dan produktivitas hasil panen sehingga mampu  menghasilkan panen yang baik.

"Substansinya memberikan jaminan terhadap petani, baik dari ketersediaan lahan, insentif dan jaminan jika terjadi gagal panen, gangguan hama," tegas Ketua Departemen Pertanian DPP Partai Demokrat ini.

Bahkan menurut dia, jaminan tersebut dapat dirasakan manfaatnya ketika terjadi perubahan iklim seperti saat ini, dari musim kemarau dan memasuki musim hujan.

"Salah satunya adalah membuat petani siap saat menghadapi perubahan iklim dimana musim hujan akan datang. RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap langkah-langkah menuju kesejahteraan petani," ujarnya.

Lanjut Herman, bahwa RUU P3 sekarang sudah menyelesaikan draft dan naskah akademik untuk diajukan ke Baleg. Tentunya, Komisi IV DPR RI akan segera mengambil keputusan tingkat I (di Komisi IV) sebagai usul inisiatif DPR untuk segera diajukan kepada pemerintah.

" DPR RI nantinya akan membahas bersama dengan pemerintah bagaimana RUU bisa terlaksana dengan baik. Salah satunya baik untuk para petani baik untuk pemerintah," katanya. (ANT)