BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Oktober 2011

Presiden PKS: Ide Fahri Bubarkan KPK Dilindungi Konstitusi

Gagah Wijoseno - detikNews

Jakarta - Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan bahwa ide-ide Fahri Hamzah terkait KPK tidak terkait dengan partai. Apa yang disampaikan Fahri merupakan hak konstitusi sebagai anggota DPR untuk menyampaikan pendapat.

"Di negara demokrasi setiap orang bebas menyatakan pendapat. Dan itu dilindungi oleh konstitusi, apalagi anggota DPR. Pernyataannya tidak harus selalu dimaknai mewakili lembaga tempat dia berafiliasi. Sebagai politisi dia berhak mewakili dirinya sendiri," ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (5/10/2011).

Dia menjelaskan, ide Fahri tentang pembubaran KPK berkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan, yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

"Adalah kewajiban kalangan akademisi, LSM, parpol dan pihak-pihak terkait, untuk mencermati, mendalami konsideran, dan latar belakang setiap statemen mereka. Jika yang disampaikan tidak relevan bisa diabaikan. Tetapi jika benar dan baik bagi sistem kenegaraan kita, bisa ditindaklanjuti dan dirumuskan untuk menjadi kebijakan kolektif," terangnya.

Lutfi melanjutkan, belakangan muncul kontroversi mengenai pernyataan Fahri itu. Sementara FPKS merasa belum membahasnya. Jika pendapat itu disampaikan dalam rangka pengawasan dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III, DPR hal itu sah-sah saja.

"Dan itu tidak harus dihubung-hubungkan dengan sikap FPKS," imbuh Luthfi.

DPP PKS akan mengajak Fraksi PKS untuk mendalami wacana tersebut secara objektif dan tidak emosional. Karena PKS sendiri saat ini tidak dalam posisi mengkaji secara khusus posisi KPK, di antara institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

Banyaknya permasalahan nasional yang belum tuntas, Luthfi menyarankan, pada semua kalangan untuk selalu mendiskusikan bersama secara cermat dan utuh tema-tema yang dilontarkan para
politisi berikut latar belakang gagasannya.

"PKS sangat konsern pada pemberantasan korupsi, termasuk penguatan seluruh instansi yang mendapatkan mandat konstitusi untuk menjadi bagian dari perjuangan pemberantasan korupsi. Harus disadari KPK tidak mungkin menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang ada sendirian. Karena itu KPK harus menetapkan skala prioritas berdasarkan kepentingan nasional secara obyektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses kuat ke KPK dan atau personilnya," urainya.

Lutfi juga mengkritik KPK terkait kasus-kasus besar yang harus dituntaskan, diantaranya kasus Bank Century yang telah direkomendasikan lembaga tinggi negara seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kasus yang dinyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran.

"Namun KPK belum juga bergerak. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar," kritik Lutfi.

Tidak ada komentar: