Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Selain dihukum rehabilitasi, pemakai yang juga pengedar narkoba juga bisa divonis hukuman penjara. Hal ini dijatuhkan kepada Shannen Tirta Wiemanta yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan rehabilitasi narkoba selama 3 bulan.
"Jadi selain dipenjara, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan rehabilitasi. Jangan sampai sudah dipenjara tetapi tetap kecanduan," kata pejabat resmi Mahkamah Agung (MA) yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/11/2013).
Selama ini, pengedar yang juga kecanduan hanya dijatuhi hukuman penjara saja sehingga kecanduannya tidak sembuh. Hal ini membahayakan karena dengan tetap kecanduan, maka bisa kembali menjadi pengedar narkoba.
"Diharapkan, dengan berkurangnya pemakai narkoba maka peredaran narkoba ikut hilang. Kalau pasarnya masih banyak, maka pengedar dan produsen juga makin bertambah," ujarnya.
Putusan terhadap Shennan diketok oleh ketua majelis Zaharudin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya pada 2 Oktober 2013 lalu. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Shannen selama 3 bulan karena ternyata Shannen juga kecanduan narkoba.
"Selain memerangi pengedarnya, korbannya juga harus diselamatkan yaitu lewat rehabilitasi," ucapnya.
Shennan ditangkap di Apartemen Taman Rasuna Tower, Jakarta Selatan, pada pertengahan 2012. Shanen ditangkap karena menerima kiriman ganja dari Belanda seberat 1,2 kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar