BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 November 2013

Bentuk Dewan Etik, KY: MK Kok Enggan Laksanakan Perpu

Rina Atriana - detikNews
 Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasukkan Dewan Etik dalam peraturan MK (PMK) Rabu (30/10) lalu. KY menilai hal keputusan MK tak sejalan dengan isi perpu dan cenderung enggan melaksanakan peraturan yang baru saja diterbitkan SBY itu.

"Selama ini lembaga negara lain mau melaksanakan putusan MK. Kenapa sekarang MK kok enggan melaksanakan Perpu denga tetap akan mengeluarkan PMK (terkait) Dewan etik," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/11/2013).

Menurut Taufiq, sebaiknya MK mengikuti saja aturan Perpu yang sah sebelum dibatalkan atau disetujui oleh DPR. MK telah menetapkan PMK Dewan Etik Hakim Konstitusi, dan menetapkan Pansel yang bertugas untuk memilih anggota Dewan Etik. Artinya MK telah mengabaikan perintah Perpu yg memerintahkan pembentukan MKHK dengan Peraturan bersama KY dan MK.

"Semestinya dalam kondisi yang menyedihkan ini MK jangan defensif, sebaiknya MK pasif. Itu sikaf yang arif," ujarnya.

KY menilai dengan membentuk Dewan Etik, jelas PMK yang berada dibawah Perpu telah merebut kewenangan Pemerintah dan atau KY. Pekan ini pun KY segera mengirimkan surat agar KY dan MK dapat membahas bersama terkait pembentukan Dewan Etik itu.

"Tempatnya (pertemuannya) di MK. KY akan dengarkan apa maunya MK. Bahkan KY siap menerima draf MK jika sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan Perpu," jelas Taufiq.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membantah jika pembentukan Dewan Etik bertentangan dengan Perpu yang baru saja diterbitkan presiden. Dewan Etik dibentuk untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan buatan Perpu resmi terbentuk
"Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena perpu tidak menentukan mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah MKH hanya mengadili pelanggaran berat atau day to day juga," ujar Hamdan, Rabu (30/10).

Menurut Hamdan, bisa saja Dewan berjalan sama-sama majelis kehormatan dalam perpu jika nanti akhirnya disetujui DPR. Hamdan berpendapat tidak ada yang tidak sinkron antara Dewan Etik dan MKH.

"Kedua, dalam perpu juga dikatakan untuk sementara sampai MKH terbentuk, yang berlaku adalah majelis kehormatan yang kemarin berlaku di UU. Jadi karena itu sebelum MKH perpu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut UU bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari dewan etik," jelasnya.

***

Polri Harus Punya Jurus Jitu Tertibkan Lalu Lintas Saat Pemilu

Tahun 2014 akan menjadi tahun pemilu. Polri pun dituntut kesiapannya untuk mengatur lalu lintas saat pesta demokrasi itu berlangsung.

"Kompolnas akan minta Kapolri baru agar memberikan perhatian pada laka lantas yang terkait pemilu ini. Kita harus biasakan untuk memiliki ukuran kinerja dari outcome dan bukan sekedar output," kata komisioner Kompolnas M Nasser saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2013)
 Berdasarkan data Kompolnas, pada pemilu 2009 jumlah kecelakaan lalu lintas ada 3142 kasus. Sebanyak 30,5% atau 961 kasus adalah kecelakaan pada saat kampanye. Dari angka tersebut 516 orang atau 16,5% meninggal dunia.

"Jumlah laka dan korban meninggal, salah satu alat ukur terbaik dalam menilai kinerja fungsi lalulintas Polri ketika menghadapi event penting seperti Pemilu ini. Polri harus canggih dalam melakukan identifikasi kerawanan Pemilu di bidang lalu lintas," tegas Nasser.

Menurut Nasser, selain mendorong kepatuhan berlalulintas saat Pemilu, Kompolnas juga meminta agar Polri memperkuat kampanye Global Road Safety Partnership Action. Sebuah gerakan keselamatan berlalulintas yang saat ini sedang gencar-gencarnya disosialisasikan Korps Lalu Lintas Polri.

"Dingatkan pula bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa yang dapat dimaknai sebagai cermin modernitas sebuah peradaban. Nah dalam konteks inilah Polri ikut menyumbang dalam pembangunan semua tahap karakter bangsa," jelasnya.

Tidak ada komentar: