Ferdinan - detikNews
Jakarta - Penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia melalui kedutaan besarnya terhadap Indonesia dianggap menyalahi norma hubungan diplomatik. Karena itu wajar pemerintah Indonesia mengajukan protes atas penyadapan ini.
"Penyadapan dianggap bertentangan dengan hukum internasional karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam Konvensi tentang Hubungan Diplomatik," kata pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (3/11/2013).
Penyadapan ini menurut Hikmahanto mengganggu hubungan diplomatik kedua negara. Sebab penyadapan dilakukan karena kecurigaan dan keinginan untuk terlebih dulu mengetahui kebijakan yang diambil negara tertentu.
"Tindakan penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal sehingga pemerintah AS atau Australia dapat mengetahui terlebih dahulu serta mengantisipasi kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia," paparnya.
Hikmahanto menilai tepat protes yang dilakukan pemerintah melalui Menlu Marty Natalegawa. Pemerintah masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Australia dan AS.
"Bila Indonesia tidak puas dengan penjelasan dari AS dan Ausralia maka Indonesia dapat melakukan tindakan pengusiran a atas sejumlah diplomat yang bertugas di Kedubes AS dan Australia," imbuh Hikmahanto.
"Hal itu menjadi pertanyaan besar. Keputusan pemerintah akan dibayang-bayangi dengan ketergantungan Indonesia terhadap kedua negara dan bagaimana kedua negara memainkan posisi tawar mereka terhadap Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesiden Susilo Bambang Yudhyono melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha, menyesalkan bila penyadapan benar terjadi. Presiden meminta Menlu berkomunikasi dan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Kabar disadapnya pemerintah Indonesia termuat dalam berita pada media Jerman dan harian Sydney Morning Herald tanggal 31 Oktober 2013. Surat kabar Australia itu mengungkap keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Australia di Jakarta.
Selain Australia, fasilitas penyadapan juga berada di Kedubes Amerika Serikat untuk Indonesia. Kabar ini juga diberitakan harian Sydney Morning Herald pada tanggal 29 Oktober 2013.
Apakah Indonesia akan semarah Jerman dan Brasil dengan mengusulkan ke PBB draf resolusi terkait hak privasi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar