INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Hilman Munaf, mantan Manajer PT Perum Perumnas Cabang Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur (KBT) pada 2009 lalu.
"Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalina, Jumat (22/11/2013).
Sylvi melajutkan, modus yang dilakukan oleh Hilman adalah, saat Pemprov DKI membebaskan lahan untuk proyek KBT, Hilman menyalahgunakan uang pembebasan lahan. Di mana uang ganti rugi yang harusnya diterima seluruhnya oleh PT Perum Perumnas selaku pemilik lahan. Namun, justru diberikan kepada para penghuni lahan yang tak memiliki hak secara sah untuk menerima uang ganti rugi tersebut.
Menurutnya, itu jelas bertentangan dengan hukum. Sehingga patut diduga, pelaku melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya pun langsung menjebloskannya ke LP Cipinang, dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Jika berkas perkara lengkap, kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar segera disidangkan.
"Perbuatan pelaku dilakukaan saat masih aktif menjabat Manajer Cabang Jakarta PT perum Perumnas. Namun saat ini pelaku sudah pensiun," katanya.
Sylvi menambahkan, pelaku ditangkap saat dilakukan pemanggilan di kantor Kejari Jakarta Timur Jumat pagi. Saat datang ke kantor itulah, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukgan. Guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, Hilman dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sejauh ini, Kejari Jakarta Timur juga tengah memeriksa 30 orang saksi. Mereka berasal dari unsur masyarakat, penggarap lahan dan pegawai Perum Perumnas. Tidak menutup kemungkinan, di antara mereka akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar