Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12
tahun penjara untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri
Indonesia itu juga diminta mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar plus
USD 2,350 juta yang sudah diterimanya.
"Menjatuhkan uang
pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. Kalau tidak dibayar,
dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," putus ketua majelis
Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Jumlah USD
2,35 juta jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs terbaru senilai
Rp 27,4 miliar. Ditambah uang suap dalam bentuk rupiah, jadi total uang
pengganti yang harus dikembalikan Angie Rp 39,9 miliar.
Majelis
yang juga terdiri dari MS Lumme dan Aksin menilai Terdakwa ini aktif
meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari
nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke
terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah
DIPA turun.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ujar Artidjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar