Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Seorang warga sipil, Herry Sutanto ditilang
polisi karena mobil Wrangler yang dikemudikannya berpelat bodong. Tidak
hanya itu, pria berusia 47 tahun itu juga mengantongi STNK dan SIM
terbitan 'Kodam Jaya'.
"Kodam juga ada menerbitkan SIM A, tetapi
itu hanya khusus untuk anggota yang bermobil dengan pelat dinas militer.
Kalau mobil pelat hitam, tidak boleh pakai SIM A Kodam, dan dia juga
kan sipil bukan anggota TNI," jelas Kasat Lantas Wilayah Jakbar AKBP
Ipung Purnomo kepada detikcom, Senin (8/6/2015).
Sementara masalah STNK, kata Ipung, Kodam tidak menerbitkan STNK. "Kalau STNK kan reegistrasinya semua di Samsat," kata dia.
Sampai
saat ini, mobil Wrangler milik Herry masih dikandangkan polisi. Polisi
baru akan mengeluarkan mobil tersebut, jika Herry dapat menunjukkan STNK
asli kendaraannya.
"Katanya ada STNK-nya, tadi dia pulang dulu mau ambil STNK-nya, ya kita tunggu saja," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar