Wahyu Daniel - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 30 Tahun 2015, soal perubahan gaji PNS pada 4 Juni 2015.
Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Berapa gaji PNS kini?
Dalam
keterangan di situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/6/2015),
gaji terendah PNS dengan golongan dan masa kerja terendah, yaitu
Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.488.500
(sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id)
dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp
2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0
tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang
tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp
3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0
tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji
tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi
Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV,
gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500
(sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe
masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp
5.302.100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar