BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Juni 2015

Gaji Terendah PNS Sekarang Rp 1.488.500, Tertinggi Rp 5.620.300

Wahyu Daniel - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015, soal perubahan gaji PNS pada 4 Juni 2015. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Berapa gaji PNS kini?

Dalam keterangan di situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/6/2015), gaji terendah PNS dengan golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Tidak ada komentar: